JawaPos.com - Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya haji 2025 di Jakarta pada Senin (6/1). Salah satu komponen penting dalam penetapan ini adalah, penggunaan hasil investasi untuk mengurangi beban biaya haji. Atau lebih dikenal publik sebagai subsidi biaya haji. Tahun ini, total penggunaan hasil investasi untuk penyelenggaraan haji dipatok Rp 6,83 triliun.
Seperti diketahui dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR itu, diputuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta untuk jamaah reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang dipatok sebesar Rp 93,4 juta per jamaah.
Dari besaran biaya haji itu, beban jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2025 adalah Rp 55,43 jutaan. Lebih murah dibandingkan Bipih 2024 yang ditetapkan Rp 56,04 juta per jamaah.
Selisih biaya haji itu dibayar atau disubsidi oleh hasil investasi dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan proporsi 62 persen beban jemaah dan 38 persen nilai manfaat. Maka nilai manfaat untuk tiap jamaah haji adalah Rp 33,98 juta. Atau secara keseluruhan hasil investasi yang digelontorkan untuk penyelenggaraan haji tahun ini mencapai Rp 6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. "Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kemudian keberhasilan yang kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik. Karena proporsi nilai manfaat untuk haji tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Berikutnya yang ketiga, dapat menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Fadlul menambahkan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. "Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," ungkapnya. Pasalnya BPKH mempunyai likuiditas dana yang mencukupi untuk pembiayaan penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan mereka dalam mengoptimalkan dana haji yang dikelola. Diantaranya dengan mendirikan anak usaha dan masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023. "Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," katanya. Seluruh keuntungannya, digunakan untuk menambah hasil investasi atau nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia.
Fadlul menegaskan BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Serta berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional. Saat ini total dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp 170 triliun. Dana ini bersumber dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per jamaah.