PULANG: Jamaah haji kloter 1 embarkasi Solo saat di Bandara Madinah untuk terbang ke tanah air pada Sabtu ,(22/6) pagi.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jamaah.
Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Selain itu, jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
“Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jamaah haji yang wafat,” kata Saiful, Sabtu (21/9).
“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.
Selain itu, ada delapan jamaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jamaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” pungkas Saiful Mujab.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00