Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juni 2024 | 21.43 WIB

Bolehkah Orang yang Berkurban Menerima Daging Hasil Hewan Kurbannya? Simak Penjelasan Hukumnya

Suasana proses pengolahan daging kurban di Pemkot Jakarta Selatan. (Istimewa) - Image

Suasana proses pengolahan daging kurban di Pemkot Jakarta Selatan. (Istimewa)

JawaPos.com – Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Hari raya ini adalah salah satu momen yang paling dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Selain memperingati ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah SWT, Idul Adha juga merupakan waktu bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan atau kurban. Bagi yang berkurban, daging hasil kurbannya dibagikan ke masyarakat sekitar.

Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, di balik semangat berbagi dan menyambut kebersamaan dalam merayakan hari besar ini, muncul sebuah pertanyaan yang seringkali mengundang perdebatan, bolehkah orang yang berkurban menerima daging hasil hewan kurbannya sendiri untuk dikonsumsi?

Dilansir dari laman NU Online, hukum mengonsumsi daging hasil penyembelihan hewan kurban sendiri diterangkan dalam firman Allah SWT dalam salah satu ayat Al-Quran:

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Berdasarkan ayat tersebut, mengkonsumsi daging kurban merupakan sebuah anjuran bagi orang yang berkurban. Para ulama menginterpretasikan anjuran ini sebagai sunnah, bukan kewajiban. Oleh karena itu, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sedikit dari daging kurbannya dengan niat untuk mencari berkah (tabarruk).

Sunnah ini berlaku untuk satu hingga dua suapan saja, tidak lebih dari tiga suapan. Selebihnya, daging kurban tersebut sebaiknya disedekahkan kepada orang lain, baik yang membutuhkan maupun yang mampu. Berikut penjabaran dalam kitab Fath al-Mu'in:

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث

Artinya: “Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan,”

Selain itu, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang melarang seseorang untuk mengambil bagian dari daging hewan kurban untuk dirinya sendiri. Jika sudah ada sebagian daging, meski hanya sedikit seperti satu kantong plastik, yang diberikan kepada fakir miskin, maka kurban tersebut sudah dianggap cukup.

Tujuan utama dari ibadah kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) dan menunjukkan rasa belas kasih kepada mereka yang kurang mampu. Ini berbeda dengan zakat, yang tujuannya adalah untuk mencukupi kebutuhan orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) sehingga seluruh bagian zakat yang wajib harus diberikan kepada mereka.

Berdasarkan hal tersebut, tidak mengherankan jika beberapa ulama dari mazhab asy-Syafi'i membolehkan seseorang untuk mengkonsumsi seluruh daging hewan kurbannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa hal ini telah memenuhi tujuan utama dari kurban, yaitu penyembelihan hewan (iraqah ad-dam).

Ketentuan mengenai hukum dan anjuran untuk mengkonsumsi daging hewan kurban hanya berlaku untuk kurban sunnah. Namun, jika kurban tersebut adalah kurban wajib, seperti kurban nazar, maka orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging hewan kurbannya, meskipun hanya sedikit. Seluruh daging kurban wajib diberikan kepada fakir miskin. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378, ialah sebagai berikut :

“Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir,”

Dengan demikian, orang yang melakukan kurban sunnah diperbolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri. Hal ini karena pembagian wajib minimal sebagian dari daging yang memenuhi standar kelayakan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore