JawaPos.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan visa ziarah tidak boleh digunakan untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci. Terkait itu, ia meminta agen perjalanan untuk tidak memberangkatkan penumpang yang ingin ibadah haji menggunakan visa selain visa haji resmi.
Jika tetap dilakukan, kata Wapres, agen perjalanan yang memberangkatkan dipastikan telah melanggar aturan. Adapun aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi, pihak tersebut akan terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
"Visa ziarah aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya. Karena itu kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji," ujar Wapres di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, ditulis Kamis (30/5).
Tak hanya denda, Wapres menjelaskan, bagi jemaah haji yang diberangkatkan tanpa visa haji akan menerima konsekuensi saat sudah sampai di Tanah Suci. Salah satunya, dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Adapun pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal. Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur.
"Nanti akan ada kesulitan-kesulitan juga yang pada jemaahnya ya, ada proses-proses. Lalu di sana nanti tidak bisa berhaji juga karena dia tidak pakai visa haji dan tidak bisa masuk. Kedua, nanti ketika pulang menjadi masalah karena dia visanya travel," jelasnya.
Meski begitu, Wapres menyebut pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan terus menertibkan para agen perjalanan yang melanggar aturan-aturan itu.
"Ke depan jangan sampai kita bikin masalah dengan pemerintah Arab Saudi dan juga membuat masalah untuk para jemaah kita sendiri mengalami kesulitan-kesulitan," tuturnya.
Sebelumnya, rombongan warga negara Indonesia (WNI) diamankan polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5) kemarin sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.
Puluhan WNI tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Setelah diinterogasi, dua pimpinan rombongan diputuskan untuk ditahan.