Logo JawaPos

Jemaah Haji Pakai Jasa Kursi Roda Ilegal, Tawaf Distop

SIAP MEMBANTU: Petugas haji berkomunikasi dengan jemaah lansia yang akan tawaf menggunakan jasa kursi roda di Masjidilharam, Minggu (4/6). - Image

SIAP MEMBANTU: Petugas haji berkomunikasi dengan jemaah lansia yang akan tawaf menggunakan jasa kursi roda di Masjidilharam, Minggu (4/6).

Laporan Langsung dari Makkah: Eko Priyono-Abdi D. Noor

JawaPos.com – Prosesi tawaf lima jemaah lansia sempat dihentikan penjaga di Masjidilharam kemarin (4/6). Pasalnya, mereka menggunakan jasa kursi roda ilegal.

Lima jemaah lansia tersebut diketahui berasal dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG). Awalnya mereka melakukan tawaf menggunakan kursi roda dengan didorong lima orang. Dua jemaah di antaranya laki-laki dan perempuan yang merupakan kakak adik.

Sebelum menyelesaikan tujuh putaran tawaf, penjaga Masjidilharam mendatangi lima jemaah tersebut. Bersamaan dengan itu, lima pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan tawaf.

Penjaga kemudian membawa mereka menepi untuk ditanya lebih lanjut. Lima jemaah itu pun kebingungan. Petugas haji Indonesia dari seksi perlindungan jemaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidilharam. Dari sana diketahui bahwa jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Lima jemaah itu lalu diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidilharam.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurahman mengingatkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sai dengan berjalan kaki agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidilharam. ”Sebab, jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.

Sementara itu, mulai kemarin (4/6) pemerintah Arab Saudi menutup penerbitan izin umrah. Hal tersebut dilakukan lantaran jemaah haji mulai memadati Makkah. Dengan penghentian izin itu, jemaah umrah diberi waktu hingga 18 Juni untuk meninggalkan Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI Arsyad Hidayat menjelaskan, pengumuman tersebut berlaku bagi jemaah dengan visa umrah, bukan jemaah dengan visa haji. ”Tanggal 18 Juni adalah batas terakhir jemaah umrah meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan sidak terkait operasional layanan haji Indonesia di Madinah. Selain mendatangi kantor Misi Haji Indonesia, dia mampir di klinik kesehatan haji Indonesia (KKHI) dan RS King Fahd, Madinah, untuk memeriksa kondisi jemaah Indonesia yang dirawat. Setidaknya, ada 77 jemaah yang tengah dirawat di Madinah.

Dari Indonesia, Kemenag menyampaikan protes keras terhadap maskapai Garuda Indonesia. Pasalnya, pemberangkatan kloter 4 embarkasi Banjarmasin (BDJ) kacau. Selain delay, jemaah harus dioper ke Medan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Saudi.

Sesuai jadwal, kloter 4 BDJ diberangkatkan pada 2 Juni pukul 23.00 Wita. Tetapi, hingga 3 Juni pukul 02.40 Wita, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Sampai akhirnya jemaah kembali ke asrama haji. Alasan yang disampaikan Garuda, ada masalah kerusakan teknis pesawat.

Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Haji Reguler Kemenag M. Noer Alya Fitra mengatakan, jemaah kloter 4 BDJ akhirnya diterbangkan pada Sabtu (3/6) malam. ”(Terbang) dari Medan (KNO) terdiri atas tiga flight. Ini informasi dari Garuda-nya,’’ katanya kemarin.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, untuk penerbangan yang sedianya diberangkatkan pada Sabtu (3/6) dini hari, dilakukan penyesuaian karena kendala teknis pada mesin pesawat. Diperlukan penanganan lebih lanjut, khususnya terkait pergantian spare part pesawat. (*/wan/agf/mia/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore