JawaPos.com - Seorang jemaah calon haji asal Indonesia dilaporkan wafat di Madinah, Arab Saudi. Mendiang bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.
Jemaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) tersebut meninggal dunia di Hotel Abraj Taba akibat mengalami serangan jantung.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Suratman.
Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Hujan Deras Bukan Penghalang bagi Jemaah Calon Haji untuk Melaksanakan Arbain di Masjid Nabawi
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
Baca Juga: Sakit, Satu Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Batam Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.
Artikel Terkait
Hujan Deras Bukan Penghalang bagi Jemaah Calon Haji untuk Melaksanakan Arbain di Masjid Nabawi
Berdasar Studi, Kadar Hormon Stres pada Rambut Bisa Prediksi Penyakit Jantung
Tiongkok Desak Israel untuk Hentikan Mencaplok Tanah dan Sumber Daya Rakyat Palestina
Bule Perempuan Asal Jerman yang Telanjang saat Pementasan Tari Bali, Sering Tanpa Busana di Kawasan Ubud