Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Januari 2024 | 23.24 WIB

Tahun Baru Aturan Baru, Uni Eropa Segera Seragamkan Perangkat Pengisian Daya dengan USB Type-C

Ilustrasi: USB Type-C, standar pengisian daya paling modern saat ini. (PCMag). - Image

Ilustrasi: USB Type-C, standar pengisian daya paling modern saat ini. (PCMag).

JawaPos.com - Uni Eropa (UE) diketahui selalu menginginkan semua perangkat elektronik di pasarnya memiliki solusi pengisian daya tunggal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan konsumen supaya tidak memiliki terlalu banyak perangkat pengisian daya berbeda yang merepotkan.

Awal tahun ini, mereka mengesahkan undang-undang yang mendukung penggunaan antarmuka USB Type-C pada daftar perangkat termasuk ponsel dan tablet. Undang-undang ini memaksa iPhone 15 untuk beralih dari Lightning Port biasa ke port USB Type-C. 
 
Kini, Komisi Eropa mengumumkan sore ini bahwa USB Type-C akan menjadi standar umum untuk perangkat elektronik di UE mulai tahun 2024. Dalam posting-an terbarunya di X (sebelumnya Twitter), komisi tersebut mengatakan 'penantiannya akhirnya berakhir'.
 
 
"Mulai tahun 2024, USB-C akan menjadi standar umum untuk perangkat elektronik di UE. Ini berarti teknologi pengisian daya yang lebih baik, pengurangan limbah elektronik, dan lebih sedikit kerumitan dalam menemukan pengisi daya yang Anda perlukan," jelas Komisi Eropa.
 
Komisi Eropa mengumumkan dalam siaran persnya bahwa langkah ini mendukung peningkatan inovasi teknologi di bidang pengisian daya perangkat elektronik dan menghindari fragmentasi pasar. Menurut UE, solusi “pengisian daya universal” menggunakan USB Type-C akan tersedia untuk perangkat berikut pada tahun 2024:
 
 
1. Smartphone 
2. Tablet
3. Kamera digital
4. Headphone
5. Headset
6. Speaker portabel
7. Konsol permainan genggam
8. E-Book reader
9. Earbud
10. Keyboard 
11. Mouse
12. Sistem navigasi portabel
 
 
Pihak berwenang juga mengatakan bahwa pada tahun 2026, semua laptop yang dijual di Pasar Eropa akan hadir dengan port USB Type-C. UE juga akan memberikan “masa transisi” bagi industri untuk memberikan waktu yang cukup bagi produsen untuk beradaptasi dengan peraturan baru.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore