Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 19.38 WIB

Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Presiden Prancis Emmanuel Macron saat mengunjungi pusat kesehatan anak di Paris, Selasa (21/7) (The Guardian) - Image

Presiden Prancis Emmanuel Macron saat mengunjungi pusat kesehatan anak di Paris, Selasa (21/7) (The Guardian)

JawaPos.com - Prancis mengambil langkah besar dalam mengatur ruang digital anak dengan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut menargetkan platform populer seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram, sekaligus menjadi bagian dari agenda Presiden Emmanuel Macron untuk memperketat perlindungan anak di dunia maya.

Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang tersebut setelah Majelis Nasional mengesahkannya dengan 279 suara mendukung dan 81 suara menolak pada Selasa (21/7). Sebelumnya, Senat juga telah memberikan persetujuan. Jika lolos pemeriksaan Dewan Konstitusi, aturan itu akan mulai diterapkan secara bertahap mulai September 2026.

Dilansir dari The Guardian, Rabu (22/7/2026), Macron menyebut kebijakan ini sebagai reformasi penting pada masa akhir pemerintahannya. "Prancis memimpin jalan di Eropa dalam hal melindungi anak-anak dan remaja kita," ujar Macron dalam video yang diunggah melalui media sosial, seraya menyebut aturan tersebut sebagai "langkah besar ke depan."

Menurut Macron, Dewan Konstitusi masih harus memberikan keputusan sebelum aturan tersebut diberlakukan. "Dewan Konstitusi kini harus memberikan keputusan, dan setelah itu saatnya mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini serta melindungi anak-anak kita secara daring," kata Macron melalui platform X.

Aturan baru itu akan diterapkan dalam dua tahap. Mulai 1 September, anak di bawah usia 15 tahun akan dilarang membuat akun baru di platform media sosial. Sementara itu, akun yang sudah ada akan terdampak larangan mulai Januari 2027. Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff mengatakan penerapan aturan tersebut realistis karena teknologi verifikasi usia telah tersedia.

"Selama empat bulan, seluruh masyarakat di Prancis harus membuktikan usia mereka. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup," ujar Le Hénanff kepada wartawan. Dia juga memastikan perlindungan data pribadi pengguna akan menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Langkah Prancis mencerminkan meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Badan kesehatan publik Prancis sebelumnya memperingatkan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki dampak negatif terhadap remaja, terutama perempuan, meski bukan satu-satunya penyebab memburuknya kondisi kesehatan mental mereka.

Namun, kebijakan tersebut tetap menuai perdebatan. Sebagian anggota parlemen dari kelompok kiri mempertanyakan mekanisme verifikasi usia, risiko pelanggaran privasi, serta kemungkinan pengguna menghindari aturan tersebut. Sebelumnya, Senat mengusulkan pendekatan berbeda melalui sistem dua tingkat, yaitu membatasi akses hanya pada platform yang dianggap berbahaya dan tetap mengizinkan penggunaan dengan persetujuan orang tua.

Pada akhirnya, pendekatan larangan menyeluruh yang diajukan Majelis Nasional menjadi pilihan utama. Pengecualian diberikan untuk layanan tertentu seperti ensiklopedia daring dan platform pendidikan. Undang-undang itu juga tidak menetapkan hukuman bagi anak-anak maupun orang tua yang melanggar aturan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore