
Ilustrasi Asuransi.
JawaPos.com — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah mengkaji kembali mekanisme perpajakan bagi agen asuransi, terutama ketika penghasilan bruto melewati batas Rp 4,8 miliar. PAAI menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan beban administrasi bagi agen.
Aspirasi itu disampaikan PAAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Saat ini, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP. Jika melewati batas tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus menyelenggarakan pembukuan.
Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, Henny Esther Dondocambey, mengatakan organisasi tersebut tidak meminta penghapusan kewajiban pajak, tetapi mengusulkan mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan karakter penghasilan agen.
Foto bersama Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M. bersama Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dari kiri ke kanan: Wong Sandy Surya, ST Akromah, H. Muhammad Idaham, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, Dr. H. Musthofa, Henny Esther Dondocambey, Esra Manurung, dan Herold. (Istimewa)
“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Henny.
Selain persoalan NPPN, PAAI menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen yang berstatus bukan pegawai. PAAI mengusulkan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT.
PAAI juga mengusulkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. Organisasi tersebut menegaskan angka itu bukan tarif pajak, melainkan usulan basis penghasilan neto yang masih perlu divalidasi melalui data biaya aktual dan kajian fiskal.
“Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur,” imbuh Henny.
Anggota Komisi XI DPR RI turut mendalami persoalan perpajakan agen asuransi dalam forum tersebut. PAAI berharap pembahasan dapat dilanjutkan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari mekanisme yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022