Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 15.53 WIB

Gubernur BI Sementara Dijabat oleh Deputi Gubernur Senior Usai Perry Warjiyo Mundur

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Deputi Gubernur Doni P. Joewono (kiri). - Image

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Deputi Gubernur Doni P. Joewono (kiri).

JawaPos.com – Pemerintah memastikan proses pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden menyampaikan terima kasih atas dedikasi Perry Warjiyo memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menyelesaikan tahapan administrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ucap Prasetyo.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, tugas dan kewenangan Gubernur BI akan langsung dijalankan oleh pejabat yang telah ditetapkan dalam undang-undang hingga gubernur definitif ditunjuk.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," ujarnya.

Ia juga menyebut, posisi Deputi Gubernur Senior dalam ketentuan tersebut saat ini dijabat oleh Destry Damayanti. Dengan demikian, seluruh fungsi dan tugas Gubernur BI untuk sementara waktu akan berada di bawah kepemimpinan Destry hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai.

"Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore