
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan daris ebagai Gubernur Bank Indonesia. (Antara)
JawaPos.com - Mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara
Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana, posisi Gubernur BI yang kosong akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers, di Jakarta (27/7).
Destry menegaskan, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Ia menyebut, BI akan memastikan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor real dan penciptaan lapangan kerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas dan peran tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing. Demikian yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).
“Secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat tersebut dan memberi penghargaan terhadap Perry yang telah mengabdi selama 7 tahun sebagai Gubernur BI.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
