
Ilustrasi penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar. (Istimewa).
JawaPos.com - Penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata.
Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, menyebut hubungan antara bank dan nasabah berada dalam ranah privat sehingga kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara proporsional.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privasi atau privat. Makanya, aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah pacta sunt servanda, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Menurut Suardi, apabila pihak bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi perkara tersebut dapat dinilai selesai dari sisi hubungan perdata.
Dia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila telah ada itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai pendekatan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dapat menjadi solusi yang bijak dalam sengketa yang memiliki karakter privat.
Menurut dia, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpara pihak. Pendekatan mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah selesai.
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan," katanya.
Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
