
Ilustrasi penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar. (Istimewa).
JawaPos.com - Penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata.
Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, menyebut hubungan antara bank dan nasabah berada dalam ranah privat sehingga kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara proporsional.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privasi atau privat. Makanya, aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah pacta sunt servanda, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Menurut Suardi, apabila pihak bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi perkara tersebut dapat dinilai selesai dari sisi hubungan perdata.
Dia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila telah ada itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai pendekatan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dapat menjadi solusi yang bijak dalam sengketa yang memiliki karakter privat.
Menurut dia, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpara pihak. Pendekatan mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah selesai.
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan," katanya.
Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
