Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 00.37 WIB

Purbaya Minta Pemain Valas Jual Dolar, Yakin Rupiah Bisa Menguat ke Rp 15.000 pada Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah akan menguat signifikan pada Juni 2026 seiring masuknya pasokan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Bahkan, ia secara terbuka meminta para pelaku pasar valuta asing segera melepas kepemilikan dolar AS.

Purbaya mengatakan, kebijakan penguatan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) diyakini akan memberi dampak besar terhadap cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.

“Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga,” ujar Purbaya dalam sebuah diskusi yang dipantau online di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut nilai tukar rupiah berpotensi tertekan seperti krisis 1998. Menurutnya, kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini jauh lebih kuat.

“Jadi teman-teman nggak usah takut tuh yang ribut-ribut nilai tukar akan jeblok seperti 1998, nanti Juni akan ada supply dolar yang signifikan ke ekonomi kita. Jadi rupiah akan menguat,” tegasnya.

Secara terbuka dalam diskusi itu, Purbaya berkali-kali meminta agar para pemilik dolar untuk segera menjualnya. Pasalnya, dengan kebijakan DHE, Bendahara Negara ini meyakini nilai tukar rupiah terhadap mata uang Paman Sam akan menguat capai Rp 15.000.

“Kalau BI ditanya itu, BI nggak boleh ngomong. Kalau saya suka-suka. Kalau saya bilang pemain valas cepat-cepat jual dah. Kita akan dorong rupiah ke arah Rp 15 ribu,” jelasnya.

Mengutip data Bloomberg pada Jumat (22/5) pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup di level Rp17.716 per dolar AS, melemah 49 poin atau 0,28% dibandingkan akhir perdagangan Kamis (21/5) di level Rp17.667 per dolar AS.

Adapun sebelumnya, Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA). Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore