
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku karena dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan serta pengawasan proses penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, tanggung jawab penyelenggara tidak hilang meskipun penagihan dilakukan melalui vendor eksternal.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5).
Selain pengenaan denda, OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Regulator juga meminta perusahaan menyusun sekaligus menjalankan langkah perbaikan dalam aktivitas penagihan.
Perbaikan tersebut meliputi pembenahan kebijakan dan prosedur penagihan agar sejalan dengan aturan yang berlaku. OJK juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk penguatan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga pemberian sanksi.
Tak hanya itu, Indosaku diminta memperkuat sistem pengendalian kualitas dalam kegiatan penagihan, mencakup aspek operasional, etika, kepatuhan, dan perilaku petugas penagihan. Pelatihan, pemantauan, serta evaluasi rutin terhadap tenaga penagihan juga harus ditingkatkan, termasuk mekanisme penanganan aduan konsumen.
“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,” kata Agus.
Menurut Agus, OJK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana tindak lanjut tersebut secara ketat. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, regulator menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memastikan proses penagihan kepada konsumen, termasuk melalui pihak ketiga, tetap berjalan sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
