Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16.40 WIB

Penerimaan Pajak 2026 Ditarget Rp 2.357 Triliun, IKPI Siap Perkuat Edukasi Digitalisasi Perpajakan

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. (ist) - Image

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. (ist)

JawaPos.com – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 2.357 triliun pada tahun 2026. Untuk mendukung capaian tersebut, edukasi digitalisasi perpajakan dinilai sangat penting, seiring dengan pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan, pihaknya mendukung penuh transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax. Menurutnya, sistem ini menjadi tonggak penting reformasi yang akan membuat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan lebih terintegrasi dan modern.

"Kedepan, semua SPT tahunan akan melalui Coretax. IKPI siap ambil peran bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga mitra pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Vaudy dalam acara puncak HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (28/8).

Ia menjelaskan, sejak 2024 IKPI aktif mengikuti pelatihan yang digelar DJP dan meneruskan hasilnya ke masyarakat melalui pengurus pusat dan daerah. Langkah ini, kata Vaudy, memastikan transformasi digital tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga melibatkan profesi konsultan pajak sebagai fasilitator literasi.

Meski begitu, Vaudy mengakui adanya sejumlah kendala teknis di tahap awal penerapan Coretax. Namun, hal itu dianggap wajar dalam proses transisi menuju sistem baru.

"So far so good, meski memang ada beberapa titik trouble. Sentuhan dari DJP sangat penting agar proses berjalan mulus," ucapnya.

Vaudy menambahkan, IKPI menempatkan diri sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas. Tujuan utama asosiasi adalah menjaga profesionalisme serta membantu wajib pajak memahami manfaat digitalisasi, bukan sekadar patuh administratif.

Ia menegaskan, kontribusi pajak yang terus meningkat dalam APBN menjadi alasan penting bagi IKPI untuk aktif mengedukasi wajib pajak. Tahun 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 2.189 triliun, dan pemerintah menargetkan naik menjadi Rp 2.357 triliun pada 2026.

"Sepanjang data lengkap dan akuntansi tertata, wajib pajak tidak perlu takut menghadapi pemeriksaan. Yang sering jadi masalah justru ketika dokumen tidak siap. Mari kita bangun budaya kepatuhan sejak awal," ujar Vaudy.

Menurutnya, seluruh langkah ini merupakan bagian dari misi besar IKPI untuk menghadirkan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan negara. "Dengan digitalisasi, kepatuhan sukarela, serta sinergi dengan DJP, kami optimistis perpajakan Indonesia akan semakin modern, adil, dan berdaya saing," pungkasnya 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore