Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 00.57 WIB

Pindar Perketat Credit Scoring dan jadi Pelapor SLIK untuk Tekan Gagal Bayar

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat penerapan manajemen risikonya. Mulai 31 Juli 2025, perusahaan penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dengan begitu, dapat menekan angka kredit macet maupun gagal bayar. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mendukung langkah OJK dalam memperkuat manajemen risiko di industri pindar. Menurut dia, langkah ini sangat penting untuk memperkuat industri.

"Kami sangat mendukung langkah OJK untuk memperkuat Manajemen Risiko. Hal ini agar Industri pindar semakin kuat dan berkesinambungan," kata Entjik kepada Jawa Pos, Jumat (20/6). 

Sejalan dengan upaya tersebut, AFPI akan mengadakan compliance talk pekan depan. Mengundang seluruh anggota board of commissioners (BOC) dan board of directors (BOD) dari perusahaan pindar anggota AFPI. Selain itu, juga akan dihadiri oleh perwakilan dari OJK.

"Kami berharap terdapat hasil untuk peningkatan penerapan Tata kelola perusahaan. Agar tetap menganut prinsip kehati-hatian, comply dan prudent," jelasnya. 

Salah satu inisiatif penting yang didukung oleh AFPI adalah perusahaan pindar wajib menjadi pelapor SLIK. Dia berharap keterlibatan ini dapat membantu menekan angka kredit macet. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar tepat waktu.

Terkait dengan proses asesmen dan credit scoring, Entjik menyampaikan bahwa masing-masing perusahaan pindar memiliki metode yang berbeda. Sesuai dengan kebutuhan dan produk yang ditawarkan.

"Yang sama itu adalah biometric e-KYC (electronic know your customer) data dari Dukcapil dan pengecekan SLIK dengan hasil credit scoring basis," tandasnya. 

AFPI memandang langkah ini dapat memperkuat ekosistem teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Mendorong praktik tata kelola yang lebih baik, serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen dan stakeholder di industri keuangan digital. 

Sebelumnya, OJK mendorong memperketat prinsip repayment capacity dan e-KYC sebagai dasar pemberian pendanaan. Sehingga memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar. Sekaligus memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar. 

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. "Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan financial borrower," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.  

Penyelenggara pindar, lanjut dia, dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga perusahaan pindar. Termasuk dari penyelenggara itu sendiri. OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang.  

"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," tegasnya. 

Informasi SLIK juga dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan. Dengan demikian, industri pindar dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Membantu kebutuhan masyarakat untuk pembiayaan produktif.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore