
ILUSTRASI Menerima
JawaPos.com - Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam.
Namun dalam praktik penggunaannya, seringkali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan rayap, sobek dan mengerut.
Hal itu disebabkan karena kondisi uang yang sering berpindah-pindah kepemilikan, sehingga mempengaruhi cara bagaimana uang tersebut digunakan maupun bagaimana uang tersebut disimpan.
Meski begitu, uang dengan kondisi rusak atau cacat tersebut masih berlaku dan memiliki nilai apabila ditukarkan.
Dilaporkan dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rusak :
1. Uang yang rusak atau cacat merupakan uang dalam mata uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena :
Terbakar
Berlubang
Hilang sebagian
jubah
Mengerut
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus dengan Antonius NS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak: Ayo Limpahkan atau di-SP3
2. Uang yang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak atau cacat dapat diberikan dengan tata cara :

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
