Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 13.26 WIB

Jadi Tersangka Kasus dengan Antonius NS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak: Ayo Limpahkan atau di-SP3

Kuasa hukum ANS Kosasih menilai Kamaruddin Simanjuntak sering menyerang pribadi Kosasih di media sosial dan podcast, sehingga dianggap tidak memiliki itikad baik. - Image

Kuasa hukum ANS Kosasih menilai Kamaruddin Simanjuntak sering menyerang pribadi Kosasih di media sosial dan podcast, sehingga dianggap tidak memiliki itikad baik.

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan sekalipun resmi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
 
Kamaruddin Simanjuntak tidak gentar jika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan. Dia justru menantikan momen itu supaya bisa memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
 
"Saya tidak mau praperadilan. Pilihannya cuma dua, ayo limpahkan atau di-SP3," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (16/10).
 
 
Pengacara yang menjadi sorotan publik luas usai menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atas kematiannya di tangan Sambo mengaku sudah mempelajari secara detail kasus yang menjeratnya. kamaruddin Simanjuntak pun siap untuk 'berperang' di pengadilan.
 
"Siap. Kenapa kita tidak siap dengan undang undang, sudah saya amati itu (perkaranya).Saya siap," tegasnya.
 
Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal aturan perundang-undangan yang mengatur soal imunitas advokat. Bahwa pengacara tidak bisa dituntut secara hukum ketika menjalankan profesinya sebagai advokat.
 
 
"Pasal 16 mengatakan, advokat tidak bisa dituntut di dalam atau di luar pengadilan. Jadi advokat itu punya hak imunitas. Ini diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka belajar hukum lagi, belajar tentang UU," kata Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan ke polisi saat menjadi pengacara Rina Lauwy.
 
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore