Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2020 | 02.08 WIB

Penjelasan bank bjb Terkait Ramainya Pemberitaaan Rumah Cagar Budaya

Ilustrasi Gedung bank bjb (Istimewa) - Image

Ilustrasi Gedung bank bjb (Istimewa)

JawaPos.com - bank bjb memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan 3 media online menyangkut tahapan penyelesaian masalah kredit terhadap debiturnya. Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartono lewat siaran pers, Jumat (3/7)  menyebutkan telah menggunakan hak jawab sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) pada 3 media online dimaksud.

Hak jawab disampaikan bank bjb terkait  persoalan penyelesaian kredit dimana dalam pemberitaan 3 media online yang mengkaitkan  bank bjb dengan  keluarga Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.

Widi menjelaskan bahwa pada prinsipnya bank bjb telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin, melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan.

Dijelaskan bahwa pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun,  hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

Lebih lanjut, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Sebagai informasi, bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore