Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Maret 2020 | 18.05 WIB

Social Distancing, OJK Larang Industri Jasa Keuangan Bikin Event

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com) - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa hal dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (15/3). Arahan Presiden yaitu rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus korona (Covid-19).

"Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Senin (16/3).

OJK meminta seluruh lembaga di Industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional dengan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Instruksi OJK ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian virus korona efektif.

"Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan," tuturnya.

Kemudian, lembaga di industri jasa keuangan diharuskan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Selain itu, menunda seluruh perjalanan keluar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

"Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QUi8r1PnJVc

https://www.youtube.com/watch?v=OEm3psBOkTg

https://www.youtube.com/watch?v=vNl80J4lLSM

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore