Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 April 2019 | 22.46 WIB

OJK Imbau Lembaga Jasa Keuangan Tak Buat Iklan Menyesatkan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. - Image

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.

JawaPos.com - Ada tiga kriteria iklan yang wajib jadi pedoman lembaga jasa keuangan (LJK). Kriteria ini wajib diikuti oleh LJK saat melakukan kegiatan iklan. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, ketiga kriteria tersebut yakni akurat, jelas dan tidak menyesatkan. Menurutnya, pengaturan ini perlu dilakukan agar LJK menjual produknya dengan penawaran yang tidak merugikan.


"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam mebuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).


Sarjito mengungkapkan, iklan yang akurat harus menyajikan kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan keberhasilan. Kemudian, penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen.


"Penggunaan kata superiatif wajib disertai referensi yang kredibel," tuturnya.


Selanjutnya, kriteria jelas. Dikatakan Sarjito bahwa bahasa yang iklankan oleh LJK harus mudah dipahami. Informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah.


"LJK juga wajib mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Serta beberapa poin lainnya," ungkapnya.


Terakhir, Sarjito mengungkapkan jika LJK dilarang membuat iklan yang menyesatkan. Salah satu yang paling sering dilakukan oleh pengiklan adalah penggunaan kata ’gratis’. Pihaknya juga meminta agar LJK tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan dalam iklannya.


"Gratis ya gratis saja, jangan nanti ditambah-tambahi," tegasnya.


LJK juga dilarang melakukan plagiasi atau menjatuhkan produk lain. Klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. Selain itu, iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore