
Ilustrasi: 77 persen fintech yang beroperasi di Indonesia statusnya masih ilegal. Konsumen diminta lebih hati-hati dan OJK agar turun lebih cepat agar korbannya tidak semakin banyak.
JawaPos.com – Layanan financial technology (fictech) saat ini menjamur. Namun masyarakat harus waspada. Sebab sebagian layanan fintech tersebut ilegal alias belum berizin.
Umumnya menyalurkan kredit atau pembiayaan (fintech lending) dan layanan pembayaran (fintech payment). Sayangnya sebagian besar layanan fintech tersebut belum berizin.
Hasil kajian dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan saat ini terdapat sekitar 400 unit fintech. Hampir seluruhnya berbasis aplikasi dan bisa diunduh melalui Google Play. "Dari jumlah tersebut ada 23 persen fintech yang legal. Dan sisanya 77 persen fintech ilegal atau tidak terdaftar," kata peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata di Serpong Jumat (2/11).
Nika menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil penelusuran mereka di Google Play. Secara khusus mereka belum mengejar alasan kenapa sebagian besar fintech tersebut belum berizin. Namun bisa diduga bahwa pemilik layanan fintech tersebut tidak mengurus izin karena belum yakin layanan mereka akan berlangsung lama. "Mereka itu layanan fintech dengan skala atau modal kecil," jelasnya.
Apalagi pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nika, prosesnya tidak relatif mudah.
Untuk diketahui, saat ini jumlah layanan berbasis fintech yang berada di Indonesia sangat banyak. Dengan jumlah yang banyak itu jangan sampai OJK baru turun mengawasi layanan fintech ketika korbannya sudah banyak. "OJK bisa melakukan analisis berbasis big data melalui aplikasi Google Play," katanya.
Caranya dengan mengamati komentar-komentar atau feed back dari masyarakat pengguna layanan. Ketika sebuah layanan fintech banyak menuai keluhan atau ratingnya buruk, OJK harus secepatnya melakukan deteksi dini.
Di tengah maraknya layanan fintech, khususnya penyaluran dana pinjaman, Nika mengatakan ada beberapa kelamahan. Di antaranya bunga pinjaman dan biaya administrasi dan denda yang lebih tinggi. Selain itu banyak layanan kucuran pinjamam melalui fintech yang tidak terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
