
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) membidik ribuan orang yang diketahui mengemplang pajak. Nilainya pun mencapai Rp 4,2 triliun.
Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengungkapkan, di antara ribuan pengemplang pajak itu, ada 16 Wajib Pajak (WP) “nakal” yang tunggakannya di atas Rp 100 juta. Bahkan hingga miliaran rupiah. Sementara yang di bawah Rp 100 juta jumlahnya mencapai 2.000 wajib pajak (WP).
Dari 16 penunggak pajak yang dibidik itu merupakan target DJP Kaltimra tahun ini. “Yang pasti jumlah tunggakan pajak di DJP Kaltimra saat ini mencapai Rp 4,2 triliun. Jumlah ini meningkat dari posisi Maret lalu (Rp 3,3 triliun),” ucapnya saat dihubungi, kemarin (15/7).
Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan informasi sebagai penguat bukti, bahwa laporan pajak yang dilaporkan WP penunggak itu tidak sesuai. Serta untuk memastikan finance mereka tinggi atau tidak. Informasi ini sebagai penguat bukti untuk proses melakukan penyanderaan (gijzeling) mereka.
“Seluruh WP ini sudah melewati seluruh proses yang kami upayakan untuk memberikan teguran. Surat ketetapan pajak (SKP) sudah kami layangkan. Bahkan sebagian sudah melewati proses penyitaan. Tinggal bagaimana perilaku mereka. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada upaya pelunasan, maka proses gijzeling kami terapkan,” jelasnya.
Tidak main-main, Rabu (12/7) lalu DJP telah menyandera salah seorang WP berinisial EB yang terdaftar di KPP Tanjung Redeb. EB sempat disandera di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. WP tersebut berdomisili di Jakarta Barat dan memiliki usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak di Berau.
Total tunggakan EB diketahui Rp 2,37 miliar. Namun, hanya 16 jam berada di rutan, EB bisa melunasi utang pajak plus membayar biaya penagihan Rp 11 juta. Setelah itu, dia dibebaskan dari sandera pada Kamis (13/7). “Ini pertama kalinya kami menitipkan WP kami di rutan. Ini bukti kami serius kepada pengemplang pajak. Ke-16 WP tersebut berpotensi sama. Ya kita lihat saja nanti,” bebernya. Kata dia, 16 WP itu bisa saja berkurang jika mereka melunasi tunggakan.
Samon menuturkan, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Pasalnya, demi kelancaran penyidikan petugas pajak di lapangan. “Kalau diceritakan bagaimana cara kami melakukan penyidikan sudah seperti film detektif,” candanya. Adapun, syarat WP bisa disandera, bila mereka memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap melalui proses persidangan.
Samon menjelaskan, proses bagaimana WP bisa dibui jika mereka tidak merespons upaya teguran hingga penyitaan aset. Prosesnya biasa memakan waktu hingga lima tahun sampai WP dititipkan di rutan.
Proses WP bisa disebut penunggak jika mereka memiliki utang pajak yang tidak dilunasi. Kemudian, pihaknya menemukan bukti kuat adanya kekeliruan dalam pelaporan pajak. Misalkan mereka melaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak Rp 100 juta. Tapi, fakta ditemukan di lapangan seharusnya mereka bisa membayar pajak Rp 200 juta.
“Maka, kami akan melayangkan surat imbauan agar WP tersebut melunasi utang pajak atau memperbaiki SPT-nya. Jika tidak digubris sampai tiga bulan, kami akan naikkan proses hingga penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), yaitu pokok pajak dan denda yang dibayar,” paparnya.
Setelah terbitnya SKP, prosesnya bisa berjalan lama. Karena, WP masih dibolehkan mengajukan banding. Pihak DJP juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses ini sudah masuk tahap pengadilan. “Paling tidak prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga tahun,” bebernya.
Bila WP tidak juga menggubris atau tidak banding, maka DJP akan memproses penyitaan aset. Masih tak direspons, selama tiga bulan, penyitaan aset dilakukan. Jika jumlah aset tersebut tidak sebanding jumlah utang pajak, maka proses penyanderaan dilakukan. Posisi ini, WP sudah tidak bisa membantah atau mengajukan banding. Kewajiban mereka melunasi tunggakan mereka.
Samon menuturkan, DJP Kaltimra telah melakukan kerja sama dengan aparat terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan kepolisian. “Kami juga bekerja sama dengan rutan dan lapas di Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, dan Nunukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menanggapi serius hal ini. Pengusaha di Benua Etam jangan sampai mencoreng nama baik. Namun, dia meyakini pengusaha lokal pasti patuh. Pasalnya, jika tak patuh, otomatis kelancaran berbisnis bakal terganggu. Serta hatinya pun tak ingin membuat malu Kaltim.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
