Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 22.52 WIB

AI Rambah Layanan Hukum, Mampu Bantu Selesaikan Masalah Pinjaman Perbankan hingga Pembiayaan

Ilustrasi pembiayaan - Image

Ilustrasi pembiayaan

JawaPos.com - Fenomena Artificial Intelligence (AI) kini telah semakin menjamur digunakan di Indonesia. Bahkan, teknologi ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah layanan dari keuangan, pendidikan hingga kesehatan.

Tak ingin ketinggalan, AI turut merambah pada layanan hukum. Melalui platform “Law on Go”, permasalahan hukum finansial mengenai negosiasi utang, pinjaman perbankan, pembiayaan leasing, hingga pinjaman berbasis digital peer-to-peer lending (P2P) kini dipermudah.

Bahkan, dengan layanan ini, denda dan bunga yang dilakukan langsung kepada pihak kreditur bisa dikurangi. Alhasil, platform ini telah menangani ribuan kasus di seluruh Indonesia dan menjadi solusi hukum yang praktis dan efisien. CEO Law On Go, Ettyta Ramadhani, pun menegaskan komitmen untuk memperluas akses hukum di era digital. 

“Kami percaya bahwa layanan hukum harus bisa diakses semua orang dengan mudah dan transparan. Dengan dukungan AI dan tim pengacara bersertifikat, kami siap membantu masyarakat tidak hanya dalam negosiasi utang, tetapi juga berbagai persoalan hukum lainnya,” kata Ettyta dalam keterangannya, Senin (8/9).

Di sisi lain, platform ini juga telah resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan hukum digital yang aman dan sesuai regulasi.

Bahkan, platform ini juga menyediakan pengacara bersertifikat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dari pidana hingga sengketa hukum lainnya. 

Adapun ​penerapan AI membawa dampak positif yang signifikan pada layanan hukum di Indonesia. AI bisa meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pekerjaan hukum, terutama bagi para profesional seperti pengacara, hakim, dan staf pengadilan. 

Misalnya, AI dapat dengan cepat menganalisis ribuan dokumen hukum, termasuk putusan pengadilan dan peraturan, yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu jika dilakukan secara manual. 

Hal ini membebaskan waktu para praktisi hukum untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis, seperti merancang argumen dan berinteraksi dengan klien. 

Selain itu, penggunaan AI dalam otomasi tugas-tugas administratif seperti penjadwalan sidang, pengelolaan kasus, dan penyusunan dokumen hukum dasar juga dapat mengurangi beban kerja dan birokrasi, mempercepat proses peradilan secara keseluruhan.

​Di samping efisiensi, AI juga berperan dalam meningkatkan akurasi dan aksesibilitas terhadap layanan hukum. Dengan kemampuannya untuk mengolah data dalam jumlah besar dan mengidentifikasi pola, AI dapat membantu para profesional hukum untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan berbasis data. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore