Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 16.42 WIB

DJP: PPN 12 Persen Berlaku ke Semua Barang yang Dikenai Tarif PPN 11 Persen

Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang dibutuhkan masyarakat banyak. Seperti minyak goreng curah merek Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut," kata Dwi dalam keterangan rilis resmi, Minggu (22/12).

Selain itu, mulai dari minuman soda yang biasa dikonsumsi, layanan hiburan digital, pulsa, hingga peralatan elektronik, seperti TV akan tetap dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dwi membeberkan, biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," beber Dwi.

Bahkan, Dwi juga memastikan bahwa transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer akan tetap dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.

Pasalnya, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

"Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," ujarnya.

Sementara itu, kenaikan PPN 12 persen juga akan berlaku untuk minuman bersoda dan televisi yang secara langsung turut mengerek harga beli bagi konsumen. Seperti minuman soda yang semula dikenakan RP 7.770 saat dikenakan PPN 11 persen, maka harganya akan naik menjadi Rp 7.840 setelah dikenakan PPN 12 persen.

Hal yang sama juga berlaku untuk harga televisi senilai Rp 5 juta. Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, maka akan ada biaya tambahan Rp 600 ribu sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya sebesar Rp 5.550.000 saat PPN 11 persen diberlakukan.

"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," pungkas Dwi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore