Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 17.46 WIB

Soal Pemutihan Kredit Macet UMKM Sektor Pertanian-Kelautan, Kini Bank BUMN Punya Landasan Hukum Hapus Tagih

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (partaigolkar.com) - Image

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (partaigolkar.com)

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. PP Nomor 47 Tahun 2024 itu memberikan kepastian hukum kepada bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) dalam melakukan hapus tagih.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan, PP itu memang dibutuhkan karena perintah dari Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). ”Untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan,” ungkapnya seusai acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) di Jakarta kemarin (6/11).

Dia menjelaskan, jika suatu kredit bermasalah kemudian menjadi macet, bank swasta bisa fleksibel melakukan hapus buku. Bahkan, bisa menghapus tagihan piutang debiturnya. Sedangkan, bank BUMN tidak semudah itu karena terdapat kebimbangan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP Nomor 47/2024 tentang Piutang Macet UMKM. Meski demikian, implementasinya memerlukan peraturan pelaksanaan atau ketentuan teknis lain yang disusun oleh kementerian maupun lembaga terkait. Di antaranya, persyaratan maupun kriteria pinjaman yang dapat dihapus tagih.

Hal itu dimaksudkan terutama agar tidak menimbulkan moral hazard. ”Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,’’ tutur Supari.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyasar sekitar satu jutaan pelaku usaha dengan nilai kredit berkisar Rp 10 triliunan. ”Jadi, supaya kita ada persamaan persepsi, jangan sampai diterjemahkan melebar,” ujarnya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).

Maman menyampaikan beberapa syarat penerima penghapusan kredit. ”Nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan,” tuturnya.

Pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan. Misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19. Nasabah juga berkategori tidak memiliki kemampuan lagi membayar utang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyambut baik jika utang petani itu dihapuskan oleh pemerintah. Dia juga menyampaikan sejumlah masukan untuk pemerintah. Di antaranya, petani yang sebelumnya tidak bisa melunasi utangnya diberi semacam catatan jika ingin ambil kredit lagi sehingga mereka memiliki komitmen melunasi. ”Sosialisasi PP penghapusan utang bisa digencarkan sampai level petani,” tuturnya. (han/wan/far/c6/dio)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore