Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 00.15 WIB

Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Harusnya Bebas Agunan, Ombudsman Sebut BRI Langgar Aturan ini

Ombudsman RI menemukan adanya debitur KUR dengan pengajuan plafon di bawah Rp 100 juta yang diharuskan setor agunan. (ANTARA) - Image

Ombudsman RI menemukan adanya debitur KUR dengan pengajuan plafon di bawah Rp 100 juta yang diharuskan setor agunan. (ANTARA)

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh Bank Republik Indonesia (BRI).

"Hasil monitoring Ombudsman ke UMKM di Kota Padang, kami menemukan keluhan adanya debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh pihak bank," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank. Dalam temuan itu, Yeka mengungkapkan agunan tersebut juga bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah.

Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp 656 juta.

Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp 100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta.

"Sehingga dapat dipastikan terjadi maladminitrasi terkait dengan penahan agunan tersebut," kata dia.

Di satu sisi ia menyampaikan terjadi maladministrasi tersebut karena kurangnya sosialisasi terkait Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh bank terutama BRI menyosialisasikan peraturan tentang pelaksanaan KUR agar tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari bagi debitur lainnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore