Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 04.22 WIB

Ingin Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Harus Kalian Tahu!

Ilustrasi JKP. (Jkp.go.id)

JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan wajibnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masa depan apabila terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berikuti persayaratan yang wajib kalian tau apakah kamu memenuhi syarat untuk klaim manfaat JKP dilansir dari laman jkp.go.id:

1. Syarat Kelayakan

Peserta BPJS memiliki masa iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

2. Sarat Pengajuan Laporan

-            Laporan PHK harus disertai dengan bukti

-            Terdapat komitmen untuk bekerja kembali

-            Sudah dilaporkan oleh perusahaan sebagai pekerja non-aktif ke BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore