Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Februari 2023 | 01.45 WIB

Transaksi Aset Kripto Januari Drop jadi Hanya Rp 12 Triliun

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN: Aplikasi trading kripto menunjukkan naik turunnya harga koin. Bitcoin menjadi salah satu incaran para investor. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN: Aplikasi trading kripto menunjukkan naik turunnya harga koin. Bitcoin menjadi salah satu incaran para investor. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, jumlah transaksi kripto pada Januari 2023 sebesar Rp 12 triliun. Nilai ini turun dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada 2022 yang mencapai Rp 25 triliun.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan nilai transaksi kripto sepanjang 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Angka tersebut menurun 64,3 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai Rp 858,76 triliun.

"Kita bandingkan 2022 yang terakhir-terakhir pun pergerakannya tidak beda jauh, 2022 paling tinggi di awal-awal. 2022 itu rata-rata transaksi bulanan Rp 25 triliun, tapi dipengaruhi transaksi kuartal awal 2022 yang masih besar," ujar Tirta usai menghadiri acara Crypto Consumer Summit, dikutip dari Antara, Rabu (22/2).

Tirta menyampaikan, turunnya transaksi kripto terjadi karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto, hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX. Menurut Tirta, hal ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Bappebti sampai saat ini masih mempelajari penyebab dari turunnya transaksi kripto. Harapannya, Februari ini nilai aset kripto bisa "hijau" kembali meski tidak setinggi capain periode 2021.

"Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini, investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari ini bisa naik lagi," kata Tirta.

"Kita tidak berharap transaksi ini harus kembali ke 2021, itu adalah posisi di mana semua investasi naik. Targetnya bisa di atas 2022," lanjutnya.

Guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

"Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia," kata Tirta.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore