Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 06.28 WIB

Cara Ajukan Klaim Asuransi Via Reimbursement, Enggak Ribet

ilustrasi asuransi - Image

ilustrasi asuransi

JawaPos.com - Nasabah asuransi kesehatan tentu mengharapkan respons cepat dan lancar saat mengajukan klaim untuk berbagai penanganan medis yang ter-cover dalam polisnya masing-masing. 

Itulah mengapa metode pembayaran klaim secara cashless menjadi salah satu daya tarik terbesar bagi masyarakat untuk berasuransi. Meski begitu, perlu dipahami selain metode cashless, klaim asuransi juga bisa diproses melalui metode reimbursement yang sama-sama optimal manfaatnya. 

Saat ini, metode reimbursement memang masih kurang familiar di tengah masyarakat Indonesia, dan tak jarang membuat nasabah ragu akan prosesnya. Padahal, pada sistem reimbursement, jangkauan manfaat proteksinya lebih luas hingga menjangkau berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa terbatas. 

Manfaat tersebut terasa lebih fleksibel dibandingkan metode cashless yang hanya bisa dilakukan pada sejumlah rumah sakit yang bermitra dengan perusahaan asuransi

Selain itu, perlu diketahui juga seluruh proses pelayanan asuransi dan tata kelola keuangan resmi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga klaim asuransi via reimbursement pun terjamin kredibilitasnya. 

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh Prita Ghozie, seorang Financial Planner dan Financial Educator dengan jam terbang lebih dari 10 tahun. 

Menurut Prita, memilih sistem reimbursement untuk melakukan klaim asuransi memberikan banyak manfaat, selama nasabah memahami syarat dan ketentuannya.

Prita pun menceritakan, salah satu anggota keluarganya tidak mengalami kendala apapun saat melakukan reimbursement setelah menjalani operasi di luar negeri. 

“Metode klaim reimbursement memberikan solusi untuk memiliki lebih banyak opsi rumah sakit, dimanapun, tanpa batasan, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi,” jelasnya.

Prita mengatakan, sejak pertama kali memiliki penghasilan, dia rutin menyisihkan dana darurat dan menggunakan metode klaim asuransi via reimbursement. 

Menurutnya, mengalokasikan sebagian dana untuk biaya asuransi merupakan langkah penting dalam memiliki perencanaan keuangan yang optimal. 

Namun, penting juga sebagai nasabah untuk betul-betul memahami opsi manfaat dari polis asuransi yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Kecermatan dari nasabah diperlukan untuk memastikan asuransi berperan optimal sebagai perencanaan proteksi dalam menghadapi berbagai risiko finansial yang tidak diinginkan.

Nah, supaya proses reimbursement klaim asuransi berjalan lancar, yuk simak fakta-fakta selengkapnya di bawah ini!

Apa saja syarat reimbursement klaim asuransi?

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, syarat reimbursement asuransi kurang lebih sama dengan ketentuan dokumen dalam mengajukan klaim secara cashless, yakni melampirkan data diri yang sah serta melengkapi seluruh berkas penanganan medis yang telah dijalani. Mulai dari formulir klaim rawat jalan/rawat inap, surat keterangan dokter, hingga rincian lengkap kwitansi perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore