Ujung Kontroversi Pelajar yang Unggah Video tentang Palestina
Kepala sekolah berkelit tak mengeluarkan MS, hanya mengembalikannya ke orang tua. Orang tua memutuskan memindahkan sang putri agar bisa bersekolah dengan tenang dan tanpa gangguan.
BAKTI, Bengkulu Tengah,
Jawa Pos
---
HARUS menyampaikan permintaan maaf di kantor polisi. ”Dikembalikan” ke orang tua oleh sekolah. Dirundung di media sosial. Semuanya itu sungguh tak mudah untuk ditanggung MS, pelajar putri kelas XI nun di Bengkulu Tengah (Benteng) sana.
Tak heran kalau AS, ayah MS, menyebut sang putri masih dalam kondisi murung sampai kemarin (20/5). ”Tapi, sudah semakin baik,” katanya kepada
Bengkulu Ekspres.
MS harus mengalami semua itu gara-gara video bernada minor tentang Palestina yang diunggahnya di TikTok.
Polres Benteng sampai turun tangan, Pemerintah Kabupaten Benteng memberikan perhatian, dan SMA Negeri 1 Benteng tempatnya bersekolah langsung merespons.
Untung, tindakan berlebihan kepada MS itu disorot banyak pihak. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, misalnya, dengan tegas menyatakan hak bersekolah MS tak boleh dicabut.
SMA berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Penegasan Gubernur Rohidin itu akhirnya membuat Kepala SMA Negeri 1 Benteng Eka Syaputra berkelit. Kalimat eufemismenya yang menjadi tameng.
Eka menyatakan, sekolah tak mengeluarkan MS. Hanya mengembalikan MS kepada orang tuanya untuk dibina selama pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing karena pandemi Covid-19.
”Mau dia (MS, Red) tetap di sini (sekolah) ya gak apa-apa,” ujar Eka saat konferensi pers di SMA Negeri 1 Benteng kemarin pagi.
Berdasar keputusan rapat yang antara lain dihadiri Kapolres Benteng, Wakapolres Benteng, dan kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Benteng Rabu lalu (19/5), Eka menyatakan bahwa MS dikembalikan ke orang tua tanpa menyebut dia masih bisa bersekolah di lembaga yang dipimpinnya.
”Kami sudah mengembalikan anak (siswi, Red) kepada orang tuanya untuk dibina,” kata Eka ketika itu.
”Mengembalikan” itu kemudian dikonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan sebagai ”dikeluarkan”. Dan, pemahaman umum selama ini juga demikian: jika ada siswa yang dikembalikan ke orang tua ya berarti dikeluarkan dari sekolah.
Keputusan itulah yang kemudian mengundang sorotan luas. Yang dilakukan MS memang tak elok, apalagi di tengah eskalasi konflik Palestina versus Israel, isu yang selalu banyak menyedot perhatian di Indonesia.
Tapi, mengeluarkannya dari sekolah merupakan keputusan berlebihan. Apalagi dalam penyelesaiannya sampai melibatkan polisi. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A. Napitupulu menyebutkan, MS tidak perlu dikeluarkan dari sekolah. ”Langkah tersebut justru memperburuk akar masalah,” ujarnya.
Menurut Rohidin, kalaupun MS dianggap salah, yang dilakukan semestinya memberi dia edukasi. Diberikan pemahaman yang benar bahwa konflik tersebut bukan konflik agama, melainkan kemanusiaan.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Tak Setuju Pelajar Yang Hina Palestina Di-DO
Karena itu, Rohidin meminta sekolah lain di Bengkulu jangan sampai menolak ketika MS mendaftar ke sekolah yang bersangkutan. Hak bersekolah pelajar 19 tahun itu harus tetap dijaga. ”Kalau masih dalam wilayah Bengkulu (mendaftar sekolah), saya kira bukan menutup kesempatan. SMA lain masih banyak,” kata Rohidin.
Menurut Eka, orang tua MS memang sudah mengirimkan surat pada 17 Mei lalu yang menyatakan akan memindahkan putri mereka dari SMAN 1 Benteng setelah insiden video Palestina itu. ”Dia mau pindah sekolah karena dikhawatirkan psikologisnya terganggu,” terang Eka.
AS, ayah MS, membenarkan bahwa dirinya berniat memindahkan putrinya yang masih duduk di bangku kelas XI tersebut ke sekolah lain. Itu sengaja dilakukan agar MS tak terganggu dan bisa menjalani kegiatan belajar di sekolah secara aman dan kondusif. ”Biar lebih terjaga dan tak ada tekanan apa pun,” katanya.
AS belum menyebut sekolah mana yang dituju sang putri. Mungkin sambil menunggu MS benar-benar pulih akibat trauma insiden video tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Di sana aparat kepolisian bahkan menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL. Penahanan dilakukan sejak Senin (17/5). ”Kriminalisasi dan penahanan jelas tidak diperlukan. HL justru akan kehilangan pekerjaan, memiliki catatan kriminal, dan pemenjaraan akan berdampak sistemik pada HL beserta keluarganya,” terang Erasmus.
MS dan HL tentu akan belajar banyak dari insiden itu. Tapi, di sisi lain, para pengambil keputusan juga sepatutnya berkepala dingin dalam merespons. Tak sekadar menuruti kehendak populis. Kemudian berkelit di balik tameng eufemisme.