
LEBIH CEPAT: Camat Sukodono Mohammad Ainur Rahman menunjukkan aplikasi layanan BMW dari handphone miliknya.
Masyarakat terus menginginkan pelayanan yang cepat dan prima. Instansi-instansi publik pun tertuntut untuk meresponsnya. Belakangan Kecamatan Sukodono membuat sebuah aplikasi bernama Berkas Mlaku Dewe (BMW). Dengan aplikasi itu, warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan untuk mengurus administrasi.
ARISKI PRASETYO HADI
SUKODONO merupakan salah satu wilayah kecamatan padat penduduk. Tahun ini jumlah penduduknya mencapai 126.240 jiwa. Selain faktor kelahiran warga, pemicu pertambahan penduduk itu adalah tumbuhnya hunian di kecamatan dengan 19 desa tersebut.
Kepadatan itu terkadang membuat waktu pelayanan cukup lama. Namun, bayangan keruwetan itu kini tidak terlihat. Saat Jawa Pos berkunjung ke kantor Kecamatan Sukodono, di loket pelayanan tidak ada antrean warga.
Hanya ada lima warga yang menunggu. Petugas dengan cekatan melayani warga. Tidak sampai setengah jam, ruang pelayanan itu kembali lengang. Dari ruang pelayanan, beranjak ke ruang Camat Sukodono Mohammad Ainur Rahman.
Awalnya, terbayang banyak berkas yang menumpuk. Namun, saat itu hanya ada dua berkas. Pertama, sebuah map kuning. Isinya laporan dari staf kecamatan. Itu pun hanya satu lembar. Berkas yang lain adalah surat kabar.
Ainur membaca dengan teliti berkas di mejanya. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, pria berusia 41 tahun itu membubuhkan paraf. Lantas, surat tersebut dikembalikan ke posisi semula di pinggir meja.
Selang beberapa menit, HP miliknya berdering. Sebuah notifikasi dari aplikasi telegram muncul. Ketika dibuka, ada pengajuan surat keterangan pindah. Agak lama dia melihat dan memeriksanya.
Setelah memastikan tidak ada kesalahan, Ainur lantas menekan tombol setuju. Seketika itu, di layar ponselnya tercetak gambar surat keterangan pindah lengkap dengan cap stempel dan tanda tangan Ainur.
”Ini berkas yang diajukan dari desa, terus saya tanda tangani di sini,” ucapnya. Persetujuan surat pindah itu awalnya memang terlihat aneh. Sebab, berkas tersebut tidak ada di hadapan Ainur.
Biasanya, camat harus meneken seluruh surat pindah. Namun, persetujuan pindah itu diproses dengan ponselnya. Keanehan lain menyangkut keabsahan surat. Tanda tangan dan cap stempel tidak dilakukan langsung.
Ketika salah, lantas siapa yang bertanggung jawab? Lalu, apakah surat itu diakui oleh instansi lain? Pria asli Sumenep itu menjawab, surat pindah datang tersebut diajukan lewat aplikasi.
Ainur menyebutnya Berkas Mlaku Dewe (BMW). Prinsip kerjanya, surat dari desa diajukan ke kecamatan lewat jaringan internet. Petugas cukup membuka aplikasi tersebut. Setelah itu, memilih item pelayanan.
Misalnya, untuk pengurusan pindah datang, petugas mengisi data yang dibutuhkan seperti nama, alamat, dan tempat tujuan pindah. Setelah itu, berkas dikirim kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan komputer atau ponsel, kepala desa lantas mengecek berkas yang dikirim petugas desa. Satu per satu item dipelototi. Berkas yang sudah selesai dicek dikirim ke HP camat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
