
TUNGGU GILIRAN: Sejumlah mempelai pengantin pria dan perempuan menunggu giliran untuk sidang isbat nikah oleh Kemenag Kota Surabaya saat proses akad isbat nikah dan nikah baru massal (19/9/2023).
Selama sepuluh tahun terakhir, penurunan angka pernikahan mencapai 28 persen dan diperkirakan terus menurun sampai sepuluh tahun ke depan. Tapi, Kemenag tetap berpesan, jangan buru-buru nikah...
M. HILMI SETIAWAN, Jakarta
---
FENOMENA krisis populasi di negara maju seperti di Jepang dan Korea Selatan bisa saja juga terjadi di Indonesia. Dimulai dari tren angka pernikahan yang mengalami penurunan.
Bahkan, angka pernikahan pada 2023 menjadi yang paling rendah dalam satu dekade terakhir (lihat grafis).
Merujuk laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan di sepanjang tahun lalu tercatat 1,58 juta pernikahan.
Kondisi ekonomi, gaya hidup, dan aspek sosial lainnya ditengarai menjadi pemicunya. Jika dihitung dalam sepuluh tahun terakhir, ada penurunan 28 persen.
Penurunan angka pernikahan ini diprediksi berlangsung sampai 10 tahun mendatang. Bahkan, kelompok jomblo hingga usia 30 tahunan akan menjadi kelompok arus utama di tengah populasi masyarakat Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya hanya memegang data pencatatan nikah untuk umat Islam. Sementara data di BPS itu bersifat umum. Kepada anak-anak muda, Kamaruddin memang mengatakan jangan buru-buru menikah.
”Persiapkan diri sebaik-baiknya,” katanya kemarin (5/3).
Untuk menyiapkan bekal membangun keluarga, Kemenag mendorong calon pengantin ikut bimbingan perkawinan atau bimwin. Ditjen Bimas Islam mengeluarkan kebijakan ketentuan wajib ikut bimwin berlaku semester kedua tahun ini.
Menurut Kamaruddin, persiapan diri yang sebaik-baiknya bisa jadi modal membangun keluarga yang bermutu. Kemudian melahirkan generasi yang juga berkualitas. ”Untuk menuju Indonesia hebat,” kata dia.
Terkait gagasan dibukanya pencatatan perkawinan semua agama di KUA yang ditengarai bisa mempermudah masyarakat, Kamaruddin menegaskan bisa jadi kebijakan baru itu bakal meningkatkan angka pernikahan. Tetapi, dia menegaskan bahwa substansi aturan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA bukan untuk meningkatkan angka pernikahan itu sendiri.
Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, hukum asal menikah itu adalah boleh dengan persyaratan tertentu. ”Jika sudah memenuhi persyaratan, sebaiknya segera menikah,” ujarnya.
Salah satu persyaratan adalah usia dewasa untuk melangsungkan pernikahan. Dia menegaskan bahwa ketentuan usia untuk menikah itu adalah kualitatif.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
