Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Desember 2022 | 14.48 WIB

dr Totok, Spesialis Bedah yang Menang 2 Perkara Sengketa Izin Praktik

BEBER DOKUMEN: Totok Suhartojo menunjukkan SK Presiden RI tentang pengang katannya dalam jabatan fungsional ahli utama dan dokter pendidik klinis ahli utama di RSUD Soewandhie. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

BEBER DOKUMEN: Totok Suhartojo menunjukkan SK Presiden RI tentang pengang katannya dalam jabatan fungsional ahli utama dan dokter pendidik klinis ahli utama di RSUD Soewandhie. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Dr dr Totok Suhartojo SpB FINACS ingin kembali bisa melayani pasien dan mengajar para calon dokter spesialis setelah memenangi dua sengketa izin praktik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, dia harus menunda keinginan itu karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

LUGAS WICAKSONO, Surabaya

SURAT izin praktik (SIP) dokter Totok sempat habis masa berlakunya pada 9 Februari lalu. Meski begitu, Totok tetap melayani pasien-pasiennya dan mendidik calon dokter spesialis yang magang di RSUD dr Soewandhie. Pilihannya yang tetap berpraktik meski SIP sudah mati menjadi awal mula sengketa.

Direktur RSUD Soewandhi dr Billy Daniel Messakh SpB mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggal 1 April 2022 tentang larangan terhadap Totok untuk praktik dan melakukan tindakan kedokteran. Tidak lama setelah itu, giliran wali kota Surabaya yang menerbitkan SK tanggal 27 Juni 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan fungsional ahli utama menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Totok mengajukan gugatan dengan objek sengketa dua SK itu di PTUN Surabaya.

Majelis hakim mengabulkan dua gugatan Totok. Dua SK tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. Hakim meminta Totok direhabilitasi ke jabatan semula. Pilihan Totok yang tetap berpraktik meskipun SIP habis masa berlakunya dianggap bukan perbuatan yang keliru.

Pertimbangannya, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Tahun 2020 yang isinya menjelaskan SIP dokter yang masa berlakunya habis tetap dinyatakan valid hingga setahun sejak status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Namun, Totok belum sepenuhnya lega. Dia belum diizinkan untuk masuk rumah sakit lagi. Pria 63 tahun yang sudah delapan tahun berdinas di RSUD Soewandhie itu pun kecewa. Totok yang juga dokter pendidik klinis ahli utama ingin mendidik calon dokter spesialis dan melakukan pelayanan kesehatan terhadap para pasiennya yang didominasi pasien BPJS.

”Sampai sekarang ada pasien yang tidak dioperasi karena menunggu saya. Dokter lain tidak berani melanjutkan operasi lanjutan karena dokter pertama yang mengoperasi saya. Takut keliru karena tidak tahu perjalanan medisnya meskipun ada rekam medisnya,’’ ujar Totok.

Salah satunya, seorang pasien yang tidak bisa kentut. Pasien itu sudah menjalani tindakan operasi yang pertama. Totok sebagai dokter yang mengoperasinya.

Bulan ini pasien itu dijadwalkan untuk dioperasi yang kedua. ”Tapi, karena saya tidak masuk, belum dioperasi. Operasi pertama, di perutnya dibuatkan lubang sementara. Operasi kedua, mau ditutup kembali usus yang terbuka,’’ tuturnya.

Menurut Totok, dirinya sebenarnya sudah mengurus perpanjangan SIP sebelum habis masa berlakunya. Hanya, pengurusannya terhambat karena pandemi. ”Sebenarnya bukan cuma saya, ada enam dokter lain yang SIP habis, tapi mereka tidak disanksi dan tetap berpraktik. SIP saya kemudian sudah aktif lagi pada April,’’ katanya.

Saat SIP habis selama Februari hingga Maret, Totok melayani 30 pasien. Dia mengaku tetap berpraktik karena tidak ingin melanggar kode etik profesi.

”Kalau tidak saya laksanakan, saya melanggar. Saya sebagai PNS tetap ingin pensiun di usia 65 tahun sesuai SK presiden tentang pengangkatan saya. Selama menjadi dokter sejak tahun 1986, alhamdulillah saya tidak pernah kena masalah hukum dan malapraktik,’’ ungkapnya.

Sunarno Edy Wibowo, pengacara Totok, berharap agar putusan majelis hakim dilaksanakan. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding. ”Tapi, kami masih akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut,’’ kata Sidharta.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore