Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Desember 2022 | 16.42 WIB

Girang Saat Divonis Bebas, Ekpresi Nikita Mirzani Dianggap Wajar

Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172 - Image

Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172

JawaPos.com - Artis Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Isak tangis bahagia Nikita pun pecah di ruang sidang, bahkan ia sujud syukur.

Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai wajar sikap Nikita. Namun, artis sensasional itu diminta tidak merasa di atas awan begitu saja, karena kasus tersebut masih bisa diungkit kembali oleh pelapor.

"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (31/12).

Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.

"Bisa berlanjut kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," jelasnya.

Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan. Seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti klir. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?," kata Deolipa.

"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

JPU seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan. Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara. Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore