
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com - Nikita Mirzani melakukan sujud syukur di persidangan Pengadilan Negeri Serang, ketika dirinya yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan bebas, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Sujud syukur Nikita Mirzani ini terjadi secara spontan lantaran putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaannya. Niki awalnya hanya mengira penahanannya akan ditangguhkan karena dia harus menjalani tindakan medis atas penyakit yang dideritanya.
"Aku speechless. Yang aku duga cuma akan ditangguhkan karena harus operasi. Tapi ternyata dibebaskan. Aku sangat bersyukur," ujar Nikita Mirzani di hadapan awak media Kamis (29/12).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menjelaskan pertimbangan majelis hakim menolak tuntutan Jaksa. Dia mengatakan, Jaksa dianggap tidak serius lantaran gagal menghadirkan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra ke persidangan.
Fahmi menyebut, Jaksa hanya mencari-cari alasan tidak bisa hadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Salah satu alasannya dengan membawa bukti surat sakit dari Malaysia. Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani mampu hadirkan fakta yang berbeda kontra bukti dari yang diajukan Jaksa.
"Dibilang sakit, dia tidak sakit. Ada surat di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura," kata Fahmi Bachmid.
Selain itu, di persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani juga membuka fakta untuk meyakinkan majelis hakim agar mengakhiri perkara ini. Dia membuka laporan polisi saat Dito Mahendra membuat laporan polisi pada pertengahan Mei 2022 lalu.
"Dalam laporan tersebut, korban tidak pernah melaporkan pasal 36 dan itu saya sampaikan kepada majelis hakim. Ini murni kriminalisasi. Kita bongkar supaya berhenti ini kasus. Saya tahu dari mana, itu rahasia," jelasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
