
Dita Fakhrana. (DITA FAKHRANA FOR JAWA POS)
JawaPos.com - Ilham Prawira melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Ilham menuding sang istri selingkuh, sehingga dirinya memantapkan hati untuk berpisah.
Dituding negatif oleh Ilham Prawira, Dita Fakhrana memberikan respons kalem. Dia tidak mau melakukan perang pernyataan dengan pria yang menikahinya tahun lalu itu.
"Kita sudah sama-sama dewasa menyelesaikan secara dewasa. Lebih baik saling introspeksi diri terlebih dahulu sebelum berbicara," kata Dita Fakhrana yang berprofesi sebagai pembawa acara, saat dikonfirmasi Jumat (27/8).
Dia juga mengatakan, sejak awal dia tidak mau menanggapi berita apapun berhubungan dengan kabar retaknya rumah tangganya. Sebab dia merasa hal itu adalah kehidupan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik.
"Terserah dari sana mau bilang gimana," ucap perempuan kelahiran Jakarta, 17 Mei 1994 itu.
Gugatan cerai awalnya diajukan Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.
Dalam perjalanan gugatan ini, PA Jakarta Selatan tidak menerima gugatan lantaran pihak Dita Fakhrana salah dalam mencantumkan alamat pihak tergugat atau Ilham Prawira. Terbukti setelah didatangi pada alamat yang tertera oleh salah satu petugas pengadilan, ternyata Ilham tidak tinggal di sana. Alhasil, gugatan cerai yang didaftarkan Dita pun dihentikan.
"Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.
Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.
"Tapi ternyata dengan berbagai alasan pihak sana menyatakan Pengadilan Agama Bekasi tidak berwenang untuk memutus, karena sekarang yang bersangkutan tinggal di Tangerang Selatan," tutur Ilham Prawira.
Akhirnya, dia memasukkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Ilham Prawira menyebut kasus perceraiannya dengan Dita kini sedang bergulir di sana.
Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira berawal dari mereka saling kenal melalui platform media sosial. Merasa ada kecocokan satu sama lain, pasangan ini pun menggelar acara lamaran di penghujung tahun 2019. Dan pada 1 Maret 2020, keduanya menaikkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Prawira sejatinya sudah mulai terendus ke publik sejak beberapa bulan lalu. Penyebabnya, keduanya kedapatan menghapus foto foto kebersamaan mereka dari akun media sosial masing-masing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022