
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani untuk ketiga kalinya ditunda.
JawaPos.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda, pada Senin (27/8). Ini ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi. Pada tanggal 20 Agustus 2018, dua saksi yang diagendakan didengarkan kesaksiaannya tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sebenarnya jaksa meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum Dhani.
Akhirnya, sidang ditunda hingga 3 september 2018. Dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan dari pihak terdakwa Ahmad Dhani.
Menanggapi penundaan sidang yang ketiga kali, Ahmad Dhani tidak banyak berkomentar. Dengan santai, Dhani mengatakan bahwa penundaan biasa terjadi dalam sidang.
"Biasa aja (penundaan). Ini kan biasa lika-liku di persidangan," ungkap Dhani yang ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Padahal, saat sidang ditunda untuk kali kedua, pekan lalu, Ahmad Dhani sempat mengaku agak kecewa.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebab, tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin'. Kedua, 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Ketiga, 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
