
Ahmad Dhani sebut tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan padanya adalah bentuk balas dendam.
JawaPos.com - Ahmad Dhani menanggapi santai tuntutan 2 tahun penjara. Pentolan grup musik Dewa 19 ini masih merasa dirinya tidak bersalah. Sebab, dia merasa dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
"Tidak ada satupun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya sudah memberikan ujaran kebencian," ujar Dhani yang ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Oleh karena itu, Dhani menduga bahwa tuntutan berasal dari atasannya. Bahkan, Dhani menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan padanya adalah bentuk balas dendam atas kasus pidana yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mungkin ini (tuntutan) bukan dari JPU ya. Ini mungkin ada dari atasanya yang bikin tuntutan ini. Karena, tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok di penjarakan. Jadi, ini kayanya balas dendam," ucap Dhani.
Menurut teorinya, tuntutan jaksa adalah kebalikan dari hukuman yang dijatuhkan pada Ahok dalam kasus penistaan agama. Ketika itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan. Tetapi, akhirnya divonis 2 tahun penjara.
"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun masa percobaan, bukan penjara loh ya. Hakim memutuskan Ahok dua tahun. Jadi, mungkin kebalik ini karena hakim memberikan keputusan lebih berat dari pada JPU kepada Ahok. Sekarang dua tahun tuntutan kepada Ahmad Dhani itu adalah balas dendam," pungkasnya.
Diketahui, Dhani dituntut 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
