
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com- Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di pengadilan atas posting-annya di media sosial. Dalam sidang eksepsi, ibu tiga anak tersebut menegaskan tidak ada maksud sama sekali untuk menghina Dito Mahendra selaku pelapor dalam unggahannya.
"Apa yang diutarakan pada posting-an saya di Instagram bukan mau menghina atau mencemarkan nama baik pelapor. Posting-an itu saya maksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil kepada semua dalam perkara pidana. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa dalam dakwaannya," kata Nikita Mirzani dalam sidang eksepsi di PN Serang, Senin (21/11).
"Bahkan Jaksa dalam dakwaannya membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik namun tetap disidangkan karena kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana pada saya," imbuhnya.
Dalam eksepsinya, Niki membacakan arti dari sejumlah ayat Alquran yang menyinggung tentang keharusan berbuat adil dan menegakkan keadilan. Niki mengaku dirinya telah dizalimi dalam kasus pencemaran nama baik yang memyebabkannya dirinya harus ditahan dan duduk di kursi pesakitan.
"Perbuatan zalim dari pelapor Mahendra Dito yang laporannya mengada-ngada," aku Nikita Mirzani.
Dia pun menyinggung soal kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 17 juta 500 ribu. Menurut Niki, kerugian tersebut tidak masuk akal. Nikita Mirzani menuding Jaksa tidak dapat menghitung kerugian secara lebih nyata dan lebih masuk akal sehat.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
