Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 November 2020 | 05.02 WIB

Blak-blakan Keluarga Pelaku Sebut Nikita Mirzani Otak Penganiayaan

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, dikabarkan menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu. Isa pun telah melaporkan kasusnya ke kepolisian dan salah satu pelaku pemukulan berhasil ditangkap.

Ternyata, kasus penganiayaan tersebut menyeret nama Nikita Mirzani karena dituding sebagai otaknya. Dikatakan kerabat pelaku, Budi Tapahary, kasus penganiayaan ini benar-benar terjadi dan bukan direkayasa. Budi mengatakan otak di balik aksi penganiayaan terhadap Isa Zega adalah Nikita Mirzani.

Dia berani pasang badan mengatakan hal itu karena merasa sudah mengantongi bukti-buktinya. Dia pun siap mempertanggungjawabkan pernyataannya itu apabila Nikita Mirzani merasa dirugikan.

“Ini tidak ada rekayasa, ini murni ada perintah dari saudari NM kepada saudara T untuk mencari orang melakukan apa yang dia mau (Arnold, Red),” kata Budi saat ditemui di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Kamis (19/11).


Dia juga mengatakan, order yang dibuat Nikita Mirzani untuk memukul orang bukan hanya kepada Isa Zega. Niki disebutnya juga mengorder untuk memukul Medina Moesa, istri mantan suaminya Sajad Ukra.

“TO pertama saudari Medina Moesa, TO kedua Mami Isa dan ini yang terjadi. Apa yang dikatakan rekayasa, ayo kita buktikan di pengadilan,” paparnya.

Kasus ini sendiri sudah bergulir di kepolisian. Menurut Budi, Nikita Mirzani meski tidak dilaporkan secara khusus tapi juga terkait dan sangat mungkin menjadi tersangka dari kasus ini.

“Ini langsung menyangkut karena Pasal 353 itu otak yang diterapkan. Yang menyuruh pasti ditindak secara hukum,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ofgB8fuv-kY

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore