
Artis Venna Melinda (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1) terkait kasus KDRT. Willi Irawan/Antara
JawaPos.com - Banyak dukungan mengalir ke Venna Melinda dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Namun, ada juga netizen yang berkomentar miring bahwa kasus tersebut terlalu didramatisir. Pengacara Hotman Paris angkat bicara terkait tudingan tersebut.
"Kalau hidung kamu keluar darah begitu, masih dibilang didramatisir? Apa mau coba dulu hidungnya (berdarah)?" ucap Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda, saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan.
Hotman juga menanggapi surat cinta yang sempat dibacakan oleh Ferry Irawan sebelum digelandang masuk ke dalam sel tahanan Polda Jawa Timur sekitar 2 hari lalu. Hotman Paris menegaskan kliennya tidak terpengaruh sama sekali terhadap surat cinta itu. Venna akan tetap pada keputusan awal mau berpisah dan tidak akan mencabut laporan polisi.
"Dengan adanya kekerasan fisik dialaminya, kalau dia mengatakan tidak mau lagi ya wajar donk," kata Hotman Paris.
Dia secara tegas membantah tudingan dianggap sebagai pengacara yang anti perdamaian. Dalam kasus KDRT Venna Melinda, Hotman mengaku tidak bisa melarang kliennya andai saja dia tiba-tiba memilih jalan mau berdamai dengan Ferry Irawan.
"Ada orang menyindir seolah-olah Hotman mencegah perdamaian. Demikian juga dalam kasus Rizky Billar, Hotma Sitompul nyindir gua seolah-olah katanya gua tidak suka perdamaian suami-istri," ujar Hotman.
Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi mengenakan penahanan terhadap Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
"Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk," kata Hotman di Polda Jawa Timur.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
