Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Juli 2022 | 16.59 WIB

Rumah Ibu Kartika Putri Dijual Ilegal Rp 10 Miliar, Ini Pelakunya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kartika Putri mengalami kejadian mirip dengan yang dialami Nirina Zubir dimana aset berharga milik mendiang ibunda berpindah tangan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan ahli waris.Hal ini mengakibatkan kerugian cukup besar sekitar Rp 10 miliar.

Kartika Putri membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Artis yang kini sudah berhijab itu membuat laporan polisi ke Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (13/7) kemarin.

"Ada 7 orang yang kita laporkan karena sudah memenuhi unsur pidana. Mudah-mudahan laporan kita cepat ditindak lanjuti," kata Kartika Putri.

Dia mengatakan, penjualan aset berupa rumah milik mendiang ibunya seharga sekitar Rp 10 miliar dilakukan oleh orang kepercayaan mendiang ibunya. Dia pun menyebut keterlibatan oknum notaris yang ikut membantu transaksi jual beli yang dilakukan dengan memalsukan data otentik ahli waris.

"Ada dua oknum notaris diduga ikut serta membantu. Ada juga oknum mafia tanah diduga bekerja sama bermain mengarahkan,"jelas Kartika Putri.

Saat melaporkan perkara ini dia melengkapinya dengan sejumlah bukti. "Bukti-buktinya banyak sekali, salah satunya keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, kuasa jual beli palsu, penerimaan oknum notaris. Lengkap bukti- buktinya.Siapa-siapanya  yang dilaporkan nanti ketika BAP," tuturnya.

Pengalihan kepemilikan properti milik mendiang ibunda Kartika Putri terjadi setelah mendiang meninggal dunia pada 2021 lalu. Dia dan saudara kandungnya awalnya tidak terlalu berfokus pada harta peninggalan almarhumah karena masih dalam keadaan berkabung dan mengira aman lantaran tersimpan rapi di dalam brankas.

Tapi ternyata sertifikat rumah itu raib. Setelah ditelusuri diambil oleh orang kepercayaan almarhumah dan diperjualbelikan.

"Almarhumah kan selalu meletakkan itu di dalam brankas. Kita dikasih tahu password brankas. Beliau juga sangat percayakan orang lain. Salah satu orang kepercayaan beliau juga yang melarikan sertifikat itu dari tempatnya," paparnya.

Kartika Putri melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP tentang penggelapan aset.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore