
Photo
JawaPos.com - Nikita Mirzani tak gentar dengan ancaman Habib Alwi Muhammad Alatthos dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Bukannya minta maaf, Nikita Mirzani justru menantang Ustadz Maaher At-Thuwailibi untuk membuktikan ucapannya.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Ustadz Maaher mengancam akan mengerahkan 800 Laskar Pembela Ulama jika Nikita Mirzani tak segera meminta maaf secara terbuka kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Sementara Habib Alwi mengultimatum Nikita Mirzani untuk meminta maaf kepada HRS. Ia memberikan waktu 1×12 jam kepada Nikita. Jika tak minta maaf, Habib Alwi akan melapor ke polisi.
Nikita kesal karena dituduh oleh ustad Maher sebagai bab! betina, lonte oplosan penjual selangkangan. “Masa Kini loh ini. Sampe bilang lonte oplosan, penjual selangkangan. Coba netizen yang budiman apa pantas orang itu bicara seperti itu? Gak usah sok suci kalau omonganya aja masih begitu! Malu tshaayyy,” tulis Nikita di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_17, Jumat (13/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022