Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 November 2018 | 02.00 WIB

Berkas Perkara Segera Selesai, Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak?

Berkas perkara Ratna Sarumpaet segera selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. - Image

Berkas perkara Ratna Sarumpaet segera selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan bahwa permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebar hoax Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali. Diketahui, pihak Ratna telah mengajukan permohonan penahanan kota sebanyak dua kali.


"Sampai saat ini krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Argo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).


Selanjutnya, Argo juga mengatakan bahwa proses pemberkasan dalam kasus itu sudah akan rampung. Kemudian, jika tidak ada halangan, berkas perkara Ratna akan dikirim ke Kejaksaan. Dengan catatan, pemeriksaan saksi sudah dinilai lengkap.


"Saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya, bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti, kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.


Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun. Hal itu dibenarkan anaknya, Atiqah Hasiholan yang kerap mengirimkan ransum untuk ibunya yang sakit.


Atiqah dan kuasa hukum pun terus berusaha agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Demi mewujudkan hal tersebut, Atiqah dan kakaknya menjadi penjamin atas status ibunya.


"Jaminannya saya sama kakak saya, penjaminnya sorry," tukas Atiqah di lokasi yang sama.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore