
Photo
JawaPos.com - Setelah tersandung masalah hukum akibat aksinya berbikini di jalan raya dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi, Dinar Candy kini menyesali perbuatannya.
"Dinar menyesal melakukan seperti itu. Tapi, yang jelas, siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apapun untuk bisa kenyang. Itu yang dia rasakan. Dan, nggak hanya Dinar Candy, ada juga berita hari ini percobaan bunuh diri gara-gara PPKM," kata Aconk Latif, kuasa hukum Dinar Candy di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8) malam.
Dalam kesempatan itu, Aconk mengklarifikasi soal kabar kliennya diamankan petugas kepolisian dan kemudian digelandang ke Polres Jaksel. Dia menyatakan hal itu tidak benar. Karena yang sebenarnya terjadi menurutnya Dinar Candy datang sendiri ke Polres setelah dilakukan pemanggilan pihak berwajib.
Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi
Baca juga: Dinar Candy Berbikini, Pengacara: Kritikan, Kalau Mahasiswa Pakai Jas
"Dia kooperatif dan niat baik itu ada. Dia datang ke sini tadi malam, Kamis (5/8), menunjukkan penyesalannya dan apa yang dia lakukan memang kurang baik untuk masyarakat. Walaupun apa yang dia lakukan itu dampak dari yang dia rasakan," kata Aconk.
Sang pengacara dalam kesempatan itu juga memberikan penjelasan mengapa Dinar Candy memilih aksi berbikini di jalan raya dan di trotoar. Menurutnya, hal itu dilakukan supaya banyak orang yang tahu kalau dia melakukan protes dan kritikan atas perpanjangan PPKM.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi Dinar Candy Berbikini Tak Mengindahkan Norma Budaya
"Dia memilih trotoar itu agar terlihat dan terdengar supaya tersampaikan aspirasinya," tutur Aconk.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah telah mengumumkan penetapan tersangka Dinar Candy atas aksinya berbikini di jalan raya. Dia ditetapkan tersangka dinilai melanggar UU Pornorgrafi. Akibat aksinya tersebut, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kami menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC. Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU No.44 tahun 2008," terang Azis di hadapan awak media, Kamis (5/8) malam.
Azis juga menyebut, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dibolehkan pulang ke rumah setelah pemeriksaan terhadapnya selesai. Akan tetapi, Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
