Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Agustus 2021 | 18.46 WIB

Hanya Kenakan Bikini di Jalan Raya Tolak PPKM, Dinar Candy Menyesal

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah tersandung masalah hukum akibat aksinya berbikini di jalan raya dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi, Dinar Candy kini menyesali perbuatannya.

"Dinar menyesal melakukan seperti itu. Tapi, yang jelas, siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apapun untuk bisa kenyang. Itu yang dia rasakan. Dan, nggak hanya Dinar Candy, ada juga berita hari ini percobaan bunuh diri gara-gara PPKM," kata Aconk Latif, kuasa hukum Dinar Candy di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8) malam.

Dalam kesempatan itu, Aconk mengklarifikasi soal kabar kliennya diamankan petugas kepolisian dan kemudian digelandang ke Polres Jaksel. Dia menyatakan hal itu tidak benar. Karena yang sebenarnya terjadi menurutnya Dinar Candy datang sendiri ke Polres setelah dilakukan pemanggilan pihak berwajib.

Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi

Baca juga: Dinar Candy Berbikini, Pengacara: Kritikan, Kalau Mahasiswa Pakai Jas

"Dia kooperatif dan niat baik itu ada. Dia datang ke sini tadi malam, Kamis (5/8), menunjukkan penyesalannya dan apa yang dia lakukan memang kurang baik untuk masyarakat. Walaupun apa yang dia lakukan itu dampak dari yang dia rasakan," kata Aconk.

Sang pengacara dalam kesempatan itu juga memberikan penjelasan mengapa Dinar Candy memilih aksi berbikini di jalan raya dan di trotoar. Menurutnya, hal itu dilakukan supaya banyak orang yang tahu kalau dia melakukan protes dan kritikan atas perpanjangan PPKM.

Baca juga: Polisi Sebut Aksi Dinar Candy Berbikini Tak Mengindahkan Norma Budaya

"Dia memilih trotoar itu agar terlihat dan terdengar supaya tersampaikan aspirasinya," tutur Aconk.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah telah mengumumkan penetapan tersangka Dinar Candy atas aksinya berbikini di jalan raya. Dia ditetapkan tersangka dinilai melanggar UU Pornorgrafi. Akibat aksinya tersebut, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Kami menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC. Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU No.44 tahun 2008," terang Azis di hadapan awak media, Kamis (5/8) malam.

Azis juga menyebut, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dibolehkan pulang ke rumah setelah pemeriksaan terhadapnya selesai. Akan tetapi, Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore