Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2020 | 18.42 WIB

Vanessa Angel Hadapi Sidang Putusan Kasus Psikotropika Hari Ini

Vanessa Angel jalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9)./ Abdul Rahman - Image

Vanessa Angel jalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9)./ Abdul Rahman

Vanessa Angel Hadapi Sidang Putusan Kasus Psikotropika Hari Ini

JawaPos.com - Dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan obat-obatan terlarang jenis psikotropika terdakwa Vanessa Angel sudah memasuki tahap akhir. Agenda pada tahap akhir itu adalah putusan dalam sidang yang akan digelar hari ini, Kamis (5/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto. Dia menyatakan kemungkinan sidang putusan kasus yang menjerat Vanessa Angel digelar siang hari. ’’Benar hari ini putusan. Jam 11.00 WIB biasanya,’’ kata Eko Aryanto kepada JawaPos.com Kamis (5/11).

Dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman  penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Istri Febri Ardiansyah itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis psikotropika tanpa resep dokter.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Azania dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kuruangan,’’ kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kala itu.

Vanessa Angel keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia dan kuasa hukumnya lantas menyampaikan pledoi atau pembelaan dengan mengungkap riwayat sakit yang dialaminya sehingga memiliki resep dokter. Menurut pledoi itu, Vanessa Angel menggunakan sekaligus menyimpan Xanax bukan tanpa sebab. Dia mengalami sakit pada bagian lambung dan kecemasan berlebihan yang dibuktikan dengan adanya resep dokter.

Terkait pembelian pil Xanax di sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur, pada 2019 lalu, kuasa hukum Vanessa menyatakan hal itu bukan kesalahan kliennya. Yang seharusnya bertanggung jawab dan menanggung kesalahan adalah pihak apotek yang menjual pil Xanax kepada kliennya meski tanpa membawa resep dokter yang sah. Sebab kala itu Vanessa Angel hanya membawa resep dokter yang dikeluarkan RS Puri Cinere Depok. Resep dokter itu ditolak karena penebusan resep harus sesuai dengan daerah dimana resep itu dikeluarkan.

Menanggapi pledoi Vanessa Angel, Jaksa menyatakan  argumentasi hukum yang diungkap terdakwa dan kuasa hukumnya dalam sidang pledoi tidak tepat karena tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan sejumlah butir pil Xanax. Jaksa pun tetap pada tuntutan awal meminta Vanessa Angel dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

’’Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pengguna psikotropika,’’ kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada Selasa (27/10).

Jaksa menjerat Vanessa Angel dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=tar1xY4jMKk

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore