Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2020 | 18.49 WIB

Selain Kurban 2 Ekor Sapi, Ramzi Juga Sedekah Uang Belasan Juta Rupiah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Presenter televisi Ramzi Geys Thebe juga ikut berkurban di momen lebaran Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7) lalu. Pembawa acara D'Academy ini berkurban 2 ekor sapi yang disembelih pada H-2 lebaran, Minggu (2/8) kemarin.

Selain kurban dua ekor sapi, Ramzi mengatakan bahwa dirinya juga berkurban dalam bentuk uang senilai satu ekor sapi. Hal itu sengaja dilakukannya untuk menjangkau masyarakat terpencil seperti di daerah Sumbawa dan lainnya.

Ide kurban dalam bentuk uang ini datang dari tempat pengajian Ramzi guna membantu penguatan ekonomi umat. "Karena memang kondisinya lagi begini, ada penawaran dari pengajian saya. 'Ji, mau kurban enggak ? Dengan kondisi begini kurbannya transfer uang aja. Jadi itu uang nanti kita bagikan ke warga-warga yang membutuhkan'," kata Ramzi menirukan perkataan ustad pengajiannya.

Ramzi pun mengabulkan permintaan tersebut dengan mentransfer sejumlah uang senilai satu ekor sapi yang dibanderol belasan juta rupiah. "Terus langsung dibagikan kepada mereka uang itu," aku Ramzi.

Untuk diketahui, berkurban dalam bentuk uang yang setara dengan nilai harga sapi tidak dikategorikan sebagai kurban dalam ajaran Islam. Lebih tepatnya, dianggap sebagai sedekah namun tetap mendapatkan pahala.

Hal itu mengacu para fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Ia menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa juga dijabarkan ketentuan ibadah kurban. MUI menyatakan bahwa kurban tidak bisa diganti dengan barang ataupun uang meskipun memiliki nilai yang sama. Jika ada yang mengeluarkan kurban di luar jenis hewan kurban yang sudah ditetapkan, maka dianggap sebagai sedekah tetap mendapatkan pahala meskipun tidak masuk dalam kategori kurban.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," demikian keterangan dalam fatwa MUI.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore