Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 19.05 WIB

Baru Disahkan Negara, Nikita Mirzani Langsung Gugat Cerai Dipo Latief

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8). - Image

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

JawaPos.com - Sidang Isbat untuk mengesahkan pernikahan siri antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief berlangsung hari ini, Rabu (1/8). Dengan demikian, pernikahan Nikita dan Dipo resmi secara negara. Tetaapi sayangnya, pernikahan yang baru disahkan tersebut, langsung digugat cerai oleh presenter yang baru-baru ini berhijrah.


Perempuan yang akrab disapa Niki tersebut tiba di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 11.17 WIB. Sebelum sidang pengesahan pernikahannya dimulai, dia sempat menyapa para awak media dan tersenyum lebar.


"Assalamualaikum, pantes di Trans sepi, pada di sini ya," ucap Niki di PA Jaksel, Rabu (1/8).


Niki yang memakai terusan dan kerudung hitam itu juga langsung mendiskusikan sesuatu dengan pengacara, Fahmi Bachmid. Kemudian, pemain film Jakarta Undercover itu sedikit curhat colongan perihal kepentingannya ke Pengadilan Agama.


"Hhh..ke sini lagi..ke sini lagi..," ungkapnya sesal.


Diketahui, Niki juga pernah mengurus sidang perceraiannya dengan suami sebelumnya, Sajad Ukra, 2015 silam di PA Jaksel. Kali ini, kedatangannya di PA Jaksel pun tak dinyana mengurus pengesahan pernikahannya dengan Dipo Latief, sekaligus perceraiannya.


Pernikahan Nikata Mirzani dan Dipo Latief yang berlangsung sejak Februari 2018 itu terpaksa Nikita akhiri karena dia tak kuasa mempertahankan pernikahannya. Namun, hingga saat ini, tergugat Dipo Latief maupun yang mewakilinya tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore