
Jumpa pers pencipta lagu Erwin Agama di bilangan Jakarta Barat terkait permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan./istimewa
JawaPos.com - Permasalahan antara Tri Suaka dengan Erwin Agam setahap lebih maju. Setelah adanya somasi dilayangkan sejak beberapa waktu lalu, kedua belah pihak sudah menjalin komunikasi untuk membicarakan penyelesaian terbaik masalah hak cipta atas lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa.
“Sudah, sudah ada komunikasi. Mungkin dalam minggu ini ya kita ketemu,” ucap kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah, kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (30/5).
Dia pun berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika disinggung soal angka Rp 10 miliar yang dituntut Erwin Agam kepada Tri Suaka, sang pengacara menyatakan hal itu merupakan hak dari Erwin Agam.Namun sampai sekarang Mario Andreansyah mengaku belum membahas soal angka dengan kliennya.
“Boleh boleh saja itu. Tapi kita belum bicara sejauh itu,” tutu Mario.
Mario Andreansyah mengaku Tri Suaka mengcover lagu milik Erwin Agam sudah mendapatkan lisensi atau izin. Hal itu ditandai pihak publisher PT Musikita Publisindo selaku pemegang hak cipta atas karya-karya Erwin Agam tidak melakukan content ID pada video cover Tri Suaka.
Jika memang tidak memberikan izin, katanya, pihak puplisher bisa saja memblokir video cover milik kliennya. Tapi yang terjadi tidak ada tindakan content ID. Sebaliknya, kata Mario Andreansyah, pihak publisher telah menerima pembagian hasil berdasarkan aturan yang diatur oleh YouTube.
Lebih lanjut diungkapkan Mario Andreansyah, mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 1 angka 6, menyebutkan bahwa pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Kemudian Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
“Itu artinya cover lagu yang dilakukan Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Mario, Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak cipta dari lagu Emas Hantaran tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
