Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Mei 2022 | 18.34 WIB

Pihak Tri Suaka dan Erwin Sudah Komunikasi, Bahas Tuntutan Rp 10 M

Jumpa pers pencipta lagu Erwin Agama di bilangan Jakarta Barat terkait permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan./istimewa - Image

Jumpa pers pencipta lagu Erwin Agama di bilangan Jakarta Barat terkait permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan./istimewa

JawaPos.com - Permasalahan antara Tri Suaka dengan Erwin Agam setahap lebih maju. Setelah adanya somasi dilayangkan sejak beberapa waktu lalu, kedua belah pihak sudah menjalin komunikasi untuk membicarakan penyelesaian terbaik masalah hak cipta atas lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa.

“Sudah, sudah ada komunikasi. Mungkin dalam minggu ini ya kita ketemu,” ucap kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah, kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (30/5).

Dia pun berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika disinggung soal angka Rp 10 miliar yang dituntut Erwin Agam kepada Tri Suaka, sang pengacara menyatakan hal itu merupakan hak dari Erwin Agam.Namun sampai sekarang Mario Andreansyah mengaku belum membahas soal angka dengan kliennya.

“Boleh boleh saja itu. Tapi kita belum bicara sejauh itu,” tutu Mario.

Mario Andreansyah mengaku Tri Suaka mengcover lagu milik Erwin Agam sudah mendapatkan lisensi atau izin. Hal itu ditandai pihak publisher PT Musikita Publisindo selaku pemegang hak cipta atas karya-karya Erwin Agam tidak melakukan content ID pada video cover Tri Suaka.

Jika memang tidak memberikan izin, katanya, pihak puplisher bisa saja memblokir video cover milik kliennya. Tapi yang terjadi tidak ada tindakan content ID. Sebaliknya, kata Mario Andreansyah, pihak publisher telah menerima pembagian hasil berdasarkan aturan yang diatur oleh YouTube.

Lebih lanjut diungkapkan Mario Andreansyah, mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 1 angka 6, menyebutkan bahwa pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Kemudian Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

“Itu artinya cover lagu yang dilakukan Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Emas Hantaran dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Mario, Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak cipta dari lagu Emas Hantaran tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore